Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jawa Timur, Selasa malam (20/3/2018) menuntut dua Terdakwa perkara korupsi dana hibah Askab PSSI Jember dengan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Kedua terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing Diponegoro mantan Ketua Askab PSSI Jember dan Ari Dwi Susanto mantan Bendahara Askab PSSI Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto mengatakan, sesuai dengan SOP apabila terdakwa mengembalian kerugian negara secara penuh, maka ia akan dituntut sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama1 tahun 6 bulan.
“selain terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara secara penuh, hal yang menjadi pertimbangan meringankan adalah terdakwa yang telah bersedia menghadiri persidangan setelah sebelumnya sempat ditetapkan status DPO”. Kata Ujari
Terdakwa Diponegoro, sebagai penangung jawab utama dana hibah Askab PSSI Jember sebelumnya memang telah menitipkan kerugiaan keuangan negara kepada pihak Kejaksaan.
Total pengembaliaan kerugian negara senilai Rp 2,6 Milyar sesuai hasil uudit kerugiaan negara oleh BPKP Jawa Timur.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Diponegoro, Mustofa Abidin menyatakan, atas tuntutan yang telah disampikan JPU, pihaknya telah menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
Sebagai penasehat hukum terdakwa, ia berharap Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Karena kliennya sudah mengakui perbuatannya, koperatif dalam persidangan dan juga telah mengembalikan seluruh kerugiaan keuangan Negara”. Ujarnya
SUPIANIK