Radiobintangtenggara, PATRANG – Narkotika jenis baru tembakau Gorilla peredarannya sudah sampai di kabupaten Jember. Terbukti dua orang pengedar tembakau gorila yang biasa memasarkan untuk kalangan mahasiswa disejumlah Perguruan Tinggi di Jember, berhasil diringkus angggota Satuan Sabhara Polres Jember, Senin (6/2).
Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, menerangkan, kedua tersangka pengedar tembakau gorila masing-masing berinisial A-P, 23 Tahun dan M-S, 23 Tahun, warga Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Keduanya ditangkap saat sedang mengedarkan narkotika jenis baru tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan melalui media sosial.
Untuk setiap 10 Gram tembakau Gorila mereka membeli dengan harga Rp 1 Juta. Barang tersebut kemudian di bagi menjadi beberapa paket Untuk paket seberat 0,23 gram dijual dengan harga Rp 50 Ribu.
Para tersangka mengaku sengaja menyasar kalangan mahasiswa dan juga umum untuk dijadikan sebagai pembeli. Selama Januari 2017 ini, mereka bahkan mampu menjual tembakau gorila lebih dari 50 paket.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 melarang peredaran Narkotika tembakau Super cap Gorilla. Karna tembakau yang dicampur zat kimia tersebut mempunyai dampak bagi penggunanya yaitu bisa kehilangan kesadaran, berhalusinasi dan mengganggu kesehatan Efek lain mengonsumsi tembakau gorila adalah membuat seseorang tidak bisa bergerak seperti tertimpa Gorilla.
Kontributor RBT Jember : Aniek