Radiobintangtenggara.com, KALIPURO – Tarif penyebrangan di Pelabuhan ASDP Ketapang – Gilimanuk naik. Kenaikan tarif di penyebrangan Jawa-Bali berlaku mulai tanggal 15 Mei 2017.
Humas PT ASDP Ketapang Banyuwangi Shandi Nugraha, mengatakan, kenaikan tarif penyebrangan per tanggal 15 Mei 2017 ini berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor PM 30 tahun 2017 tanggal 21 April 2017.
“Ini juga berdasarkan keputusan direksi PT ASDP Indonesia ferry nomor KD 88/OP404/ ASDP-2017, tanggal 02 Mei 2017,” jelasnya kepada radiobintangtenggara.com.
Menurut Shandi, kenaikan tarif penyebrangan ini sudah mulai di sosialisasikan ke seluruh operator pelayaran yang ada di pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Selain itu, PT ASDP juga memasang spanduk pemberitahuan kepada penumpang baik di Pelabuhan Ketapang maupun di Pelabuhan Gilimanuk.
Untuk tarif yang akan naik pertanggal 15 Mei 2017 diantaranya, tarif penumpang golongan dewasa naik 8,33 persen dari Rp 6000 menjadi Rp 6500. Sedangkan tarif anak anak naik 12,50 persen dari Rp 4000 menjadi Rp 4500.
Sementara kendaraan golongan 1 yaitu sepeda gayuh naik 7,14 persen dari Rp 7000 menjadi Rp 7500. Sedangkan golongan 2 yaitu sepeda motor naik 9,09 persen yaitu dari Rp 22000 menjadi Rp 24.000.
Golongan III yaitu sepeda motor 500 cc naik 8,82 persen dari Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 Untuk golongan IV kendaraan penumpang naik 15,22 persen yaitu Rp 138.000 menjadi Rp 159.000. Sedangkan untuk kendaraan Golongan IX naik 4,50 persen yaitu dari Rp 1.000.000 menjadi Rp. 1.045.000.
“Diharapkan dengan kenaikan ini masyarakat yang hendak menggunakan jasa penyebrangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk bisa menyesuaikan,” harap Shandi.
Hermawan