Repro

Hamili Anak Kandung, Kuli Bangunan Di Jember Nyaris Dihakimi Masa

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sungguh bejat kelakuan pria paruh baya asal Jember ini. Rawi (50) tega menghamili putri kandungnya hingga hamil tujuh bulan.

Rawi yang merupakan warga Dusun Rowo, Desa Karang Paiton, Kecamatan Ledok Ombo Kabupaten Jember. Senin malam, (03/07) nyaris menjadi korban amuk masa setelah yang bersangkutan diketahui tega menghamili putri kandungnya sendiri.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Jember, IPTU Suyitno, menerangkan Polsek Ledokombo berhasil mengamankan pelaku pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Menurut Suyitno, saat warga sekitar nyaris melakukan aksi main hakim sendiri, aparat berhasil mengamankan pelaku agar tidak terjadi amuk mas yang lebih brutal.

Pasalnya Rawi, yang kesehariannya berkerja sebagai kuli bangunan itu sebelumnya juga pernah menghamili tetangganya sendiri.

“Guna menghindari terjadi hal yang tak diinginkan, Polsek Ledokombo lantas melimpahkan kasus ini ke unit PPA Polres Jember,” katanya.

Saat dimintai keterangan di Mapolres, pelaku mengaku telah 4 kali memerkosa putri kandungnya hingga saat ini hamil 7 bulan.

Lebih lanjut, Suyitno menjelaskan terkait pertanggung jawaban perbuatan Rawi,  pelaku langsung dijebloskan ke sel  Rutan Polres Jember.

Ia terancam dikenai Pasal 81 – 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.

“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

SUPIANIK

About Rima Indah

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *