Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sungguh bejat kelakuan pria paruh baya asal Jember ini. Rawi (50) tega menghamili putri kandungnya hingga hamil tujuh bulan.
Rawi yang merupakan warga Dusun Rowo, Desa Karang Paiton, Kecamatan Ledok Ombo Kabupaten Jember. Senin malam, (03/07) nyaris menjadi korban amuk masa setelah yang bersangkutan diketahui tega menghamili putri kandungnya sendiri.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Jember, IPTU Suyitno, menerangkan Polsek Ledokombo berhasil mengamankan pelaku pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Menurut Suyitno, saat warga sekitar nyaris melakukan aksi main hakim sendiri, aparat berhasil mengamankan pelaku agar tidak terjadi amuk mas yang lebih brutal.
Pasalnya Rawi, yang kesehariannya berkerja sebagai kuli bangunan itu sebelumnya juga pernah menghamili tetangganya sendiri.
“Guna menghindari terjadi hal yang tak diinginkan, Polsek Ledokombo lantas melimpahkan kasus ini ke unit PPA Polres Jember,” katanya.
Saat dimintai keterangan di Mapolres, pelaku mengaku telah 4 kali memerkosa putri kandungnya hingga saat ini hamil 7 bulan.
Lebih lanjut, Suyitno menjelaskan terkait pertanggung jawaban perbuatan Rawi, pelaku langsung dijebloskan ke sel Rutan Polres Jember.
Ia terancam dikenai Pasal 81 – 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
SUPIANIK