HR (33) alamat Dusun Tegalsari Rt 01/Rw 08 Desa/Kecamatan Mayang sesaat setelah diringkus Polsek kedungjajang. (Foto. Repro.)

Nekat Curi Uang di Laci Warung, Pria Ini Hampir Dihakimi Masa

Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG – Polsek Kedungjajang berhasil mengamankan salah orang warga Jember berimisal HR (33) yang beralamat  di Dusun Tegalsari Rt 01/Rw 08 Desa Mayang, Jember. Minggu, (09/07).

HR melakukan tindak pidana pencurian di warung milik Supandi (37) di  Dusun Duko Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang pada hari Sabtu 8 Juli 2017.

Kapolsek Kedungjajang AKP H Sutopo SH mengatakan pelaku datang bersama kedua temannya. Disaat kondisi sepi mereka berbagi peran dan tugas nya. Pelaku HR melakukan pencurian uang sejumlah Rp 929.000 di laci warung.

“Mereka bertiga sengaja mencuri di lokasi itu,” katanya.

Sutopo Menambahkan, pelaku juga mengambil sejumlah 15 Sachet Shampo, 20 bungkus roti biskuit merk better serta sebuah sabun dengan total kerugian  mencapai Rp 957.000 rupiah.

Mengetahui kejadian tersebut, Astiningsih (32) isteri korban meneriaki maling dan meminta bantuan warga sekitar untuk menangkapnya

Lebih lanjut Sutopo menjelaskan dari kejadian itu, satu pelaku dapat diamankan dari amukan masa  sedang kedua pelaku berhasil melarikan diri dan akan kita lakukan pengejaran.

“Ketiganya kami jerat dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana  pasal 362 tentang pencurian,”

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *