Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG – Polsek Kedungjajang berhasil mengamankan salah orang warga Jember berimisal HR (33) yang beralamat di Dusun Tegalsari Rt 01/Rw 08 Desa Mayang, Jember. Minggu, (09/07).
HR melakukan tindak pidana pencurian di warung milik Supandi (37) di Dusun Duko Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang pada hari Sabtu 8 Juli 2017.
Kapolsek Kedungjajang AKP H Sutopo SH mengatakan pelaku datang bersama kedua temannya. Disaat kondisi sepi mereka berbagi peran dan tugas nya. Pelaku HR melakukan pencurian uang sejumlah Rp 929.000 di laci warung.
“Mereka bertiga sengaja mencuri di lokasi itu,” katanya.
Sutopo Menambahkan, pelaku juga mengambil sejumlah 15 Sachet Shampo, 20 bungkus roti biskuit merk better serta sebuah sabun dengan total kerugian mencapai Rp 957.000 rupiah.
Mengetahui kejadian tersebut, Astiningsih (32) isteri korban meneriaki maling dan meminta bantuan warga sekitar untuk menangkapnya
Lebih lanjut Sutopo menjelaskan dari kejadian itu, satu pelaku dapat diamankan dari amukan masa sedang kedua pelaku berhasil melarikan diri dan akan kita lakukan pengejaran.
“Ketiganya kami jerat dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 362 tentang pencurian,”
SUPIANIK