Radiobintangtenggara.com, GENTENG – Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA N 2 Genteng berlangsung sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Seperti diatur di Pasal 15, Permendibud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.
Hal itu diungkapkan Karyadi Ketua Komite SMA Negeri 2 Genteng saat dikonfirmasi melalui gawai. Senin, (10/07).
Baca. Hadapi Persik Kediri, Jadi Laga Penting Bagi Persewangi
Karyadi Mengatakan, ada dua jalur penerimaan di SMA Negeri Genteng yakni dengan jalur ofline dan online sesuai dengan aturan dari dinas pendidiikan provinsi Jawa Timur.
Terkait sistem, menurutnya pada prinsipnya sama karena jalurnya sudah ada masing-masing, pihaknya mengaku tidak menemukan kesulitan yang berarti meski menggunakan nomenklatur baru.
“Kami berusaha profesional dengan mengikuti semua aturan yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mempungkiri jika terkadang ada keluhan dari wali murid, namun ia selalu berusaha menjelaskan dan memberikan titik tengah guna memberikan pemahaman terkait sistem PPDB baru itu.
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait hasil PPDB di SMA N 2 Genteng sudah disebar melalui pengumuman dan diunggah melalui situs resmi penerimaan yang hasilnya dapat dilihat masyarakat umum.
“Seluruh hasil penerimaan PPDB itu sudah kami rilis melalui berbagai media,” ujarnya. (RBT/Far)