Radiobintangtenggara.com, Lumajang – Bandar dadu spesialis hajatan pernikahan di kecamatan Tekung , Kabupaten Lumajang ditangkap polisi Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 01.30 dinihari.
Tersangka diketahui bernama Irfan Adiyanto (39) Warga Dusun Pasinan Rt 03 Rw 11 Desa Karangbendo Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat perjudian jenis dadu terdiri dari satu buah lapak dadu, satu buah piringan dadu, satu buah tutup dadu, tiga buah mata dadu serta uang tunai sebesar Rp 151 ribu dari tangan pelaku.
Kapolsek Tekung AKP Sugianto SH mengatakan, penangkapan bandar dadu spesialis kondangan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan perjudian yang digelar tersangka.
Pihaknya yang mendapat informasi kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan di tempat hajatan dan menemukan tersangka sebagai bandar sedang menggelar judi jenis dadu.
“Malalui pengembangan ini pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Sugianto menambahkan, kejadian atas penangkapan terhadap bandar judi dadu di desa Tukum kidul tersebut merupakan hasil giat guna memberantas penyakit masyarakat yang marak ter jadi berupa perjudian.
Menurutnya, kini tersangka dan barang bukti diamankan menjalani proses penyidikan. Sugianto menghimbau agar masyarakat dapat melapor jika menemui praktik perjudian disekitar tempat tinggalnya.
“Agar praktik perjudian di wilayah hukumnya dapat diminimalisir,” ujarnya.
SUPIANIK
Bagus dan bermanfaat. Admin bales dong, please hehe.