Yenima Swandina Alfa, pelajar non-muslim yang sempat terganjal dengan adanya aturan memakai jilbab di SMPN 3 Genteng berswafoto bersama Bupati Banyuwangi. Senin. (17/07) (Foto. Repro)

Azwar Anas Batalkan Aturan yang Diterapkan Secara Serampangan

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengajak sarapan Yenima Swandina Alfa, pelajar non-muslim yang sempat terganjal dengan adanya aturan memakai jilbab di SMPN 3 Genteng.

Aturan inisiatif pimpinan sekolah tersebut telah dibatalkan oleh Anas. Anas menginstruksikan tak ada lagi sekolah yang menerapkan aturan yang berpotensi mendiskriminasi siswa berdasarkan latar belakang agama, suku, dan ras.

”Pagi ini saya undang yang bersangkutan untuk sarapan bersama. Sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas nama pemerintah daerah,” ujarnya

Ia menambahkan permasalahan itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara. Tidak hanya yang terkait bidang pendidikan, tapi juga semua bidang.

Menurutnya, berjilbab untuk pelajar muslim tentu tidak masalah, tapi tidak boleh dipaksakan kepada pelajar yang beragama selain Islam. Aturan sekolah tidak boleh mendiskriminasi, harus memberi ruang yang sama tanpa memandang perbedaan SARA.

”Saya harapkan keberagaman kita ini menjadi keunggulan untuk membangun daerah, bukan menjadi penghambat,” kata Anas.

Baca Juga. Dispendik Banyuwangi Akan Beri Sanksi Bagi Sekolah yang Tak Taat Aturan

Terkait pimpinan sekolah yang membuat aturan diskriminatif, Anas telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengambil langkah-langkah.

Dinas Pendidikan, ujar Anas, tengah mengkaji model peringatan dan pembinaannya. Minimal peringatan keras. Ia juga minta Dinas Pendidikan menelaah kembali semua aturan sekolah sehingga tidak keluar dari norma kebangsaan Indonesia.

Seperti diketahui, terdapat kejadian kurang mengenakkan yang menimpa Yenima. Setelah lulus dari SDN 5 Genteng, dia urung masuk SMPN 3 Genteng karena ada aturan pewajiban mengenakan jilbab bagi seluruh siswi, sedangkan Yenima adalah umat Kristiani. Hal itu sempat menjadi pembicaraan banyak kalangan.

Anas kemarin langsung membatalkan aturan itu karena dinilainya diterapkan secara serampangan tanpa melihat latar belakang agama pelajar.

”Saya harap ini yang terakhir. Kita ini di mana-mana menjaga kerukunan umat agar tak terimbas masalah politik di Jakarta,” katanya.

HERMAWAN

About Fareh Hariyanto

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *