Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Janji kepala Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember yang menyatakan segera akan menetapkan tersangka bagi kasus hilangnya 11 ton kopi bubuk dari gudang PDP, gayung bersambut dengan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Kamis (20/07).
Tiga orang karyawan internal PDP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang langsung dilakukan penahan badan di Lapas kelas II-A Jember, sementara seorang lagi yang berinisial S-F diyatakan masih buron.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Jember, Asih mengatakan, dua orang yang langsung dilakukan penahanan setelah penetapan status tersangka masing-masing Indah dan Bambang.
“Keduanya memiliki jabatan rangkap, selain sebagai staf sebagai bagian penerima barang, mereka juga staf bagian produksi sekaligus staf bagian pemasaran,” katanya
Baca Juga. Mangkir Dari Penggilan, Kejari Jember Cekal Mantan Ketua Askab PSSI Jember
Asih menambahkan, para tersangka itu tidak melakukan pencatatan administrasi dengan baik terhadap kopi yang diproduksi Perusahaan milik Pemkab Jember tersebut.
Menurutnya, mulai saat dikirim dari kebun, diproduksi hingga kemudian dipasarkan. Semuanya tidak tepat pencatatannya. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan dari periode September 2015 hingga Juni 2016 ditemukan adanya selisih sebesar 11 ton kopi bubuk senilai Rp 358 juta.
“Selisih ini baru diketahui perusahan setelah dua tahun lamanya,” ujarnya.
Lebih lanjut Asih menjelaskan, atas perbuatannya itu para tersangka terancam pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
SUPIANIK