Dua orang tersangka penggelapan 11 ton kopi bubuk milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember langsung dilakukan penahan badan di Lapas kelas II-A Jember. Kamis (20/07) (Foto. Supianik)

Gelapkan 11 Ton Kopi, Tiga Karyawan PDP Kahyangan Jember Jadi Tersangka

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Janji kepala Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember yang menyatakan segera akan menetapkan tersangka bagi kasus hilangnya 11 ton kopi bubuk dari gudang PDP, gayung bersambut dengan langkah Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jember. Kamis (20/07).

Tiga orang karyawan internal PDP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang langsung dilakukan penahan badan di Lapas kelas II-A Jember, sementara seorang  lagi yang berinisial S-F diyatakan masih buron.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Jember, Asih mengatakan, dua orang yang langsung dilakukan penahanan setelah penetapan status tersangka masing-masing Indah dan Bambang.

“Keduanya memiliki jabatan rangkap, selain sebagai staf sebagai bagian penerima barang, mereka juga staf bagian produksi sekaligus  staf bagian pemasaran,” katanya

Baca Juga. Mangkir Dari Penggilan, Kejari Jember Cekal Mantan Ketua Askab PSSI Jember

Asih menambahkan, para tersangka itu tidak melakukan pencatatan administrasi dengan baik terhadap kopi yang diproduksi Perusahaan milik Pemkab Jember tersebut.

Menurutnya, mulai saat dikirim dari kebun, diproduksi hingga kemudian dipasarkan. Semuanya tidak tepat pencatatannya. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan dari periode September 2015 hingga Juni 2016 ditemukan adanya selisih sebesar 11 ton kopi bubuk senilai Rp 358 juta.

“Selisih ini baru diketahui perusahan setelah dua tahun lamanya,” ujarnya.

Lebih lanjut Asih menjelaskan, atas perbuatannya itu para tersangka terancam pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *