Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sebagai BUMN yang kadang dalam melaksanakan kegiatan usahanya mengalami berbagai masalah hukum yang memerlukan penanganan di luar Pengadilan PT KAI Daop IX Jember mengaku perlu untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Hal itu disampaikan Vice president PT KAI Daops 9 Jember, Hendro Gunawan. Jum’at (21/07). Hendro menyatakan, PT KAI banyak sekali memiliki aset yang tersebar mulai dari stasiun Bangil hingga Banyuwangi.
Aset tersebut, menurutnya merupakan milik negara yang harus dilaporkan ke KPK. Sementara hingga kini ada sejumlah aset PT KAI khususnya yang berada di lintasan mati banyak ditempati oleh orang yang tidak berhak menempatinya.
“Hal ini menjadi perhatian serius karena didaerah lain kejadian seperti ini sering menimbulkan konflik,” katanya.
Hendro menambahkan, dengan kerjasama itu diharapkan, Kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna menyelesaikan sengketa aset PT. KAI.
Baca Juga. Macet Ditengah Pelintasan Kereta, Sebuah Truk Di Pakusari-Jember Hancur Tersambar Kereta Api
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto, mengapresiasi kesepakatan kerjasama itu, pihaknya mengaku akan segera memberikan pendampingan hukum dalam hal inventarisasi aset PT KAI yang kini banyak dikuasai pihak lain.
Menurut Ponco, pendampingan yang diberikan Kejario Jember tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru dikemudian hari.
“Kedepannya semoga tidak ditemui lagi sengketa masyarakat dengan PT KAI perihal sengketa lahan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penandatanganan, Kesepakatan Bersama yang ditandatangi oleh Vice President PT KAI Daops 9 dan Kepala Kejaksaan negeri Jember. Maka kerjasama mengikat itu akan berlaku selama 2 tahun.
SUPIANIK