Radiobintangtenggara.com, BALI – Guna peringatan HUT Kemerdekan Republik Indonesia ke-72, Polda Bali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, miras dan bahan berbahaya di halaman belakang Mapolda Bali. Rabu, (16/08)
Kegiatan itu dihadiri oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose beserta jajarannya.
Sementara barang bukti maupun barang temuan narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 7.960,64 gram dan satu buah pohon ganja setinggi 1,35 meter, shabu (methamphetamine) sebanyak 1.187,55 gram, ekstasi (amphetamine) sebanyak 668 butir, miras jenis arak sebanyak 4.212,9 liter dan miras import sebanyak 1.732 botol.
Baca Juga. Kampus Udayana Bali Akan Gelar Reuni Agung Selama Tiga Hari
Petrus mengatakan bahwa kuantitas permintaan terhadap barang narkotika semakin meningkat, menjadikan Bali sebagai lahan bisnis yang sangat menjanjikan untuk meraup hasil penjualan bagi bandarnya.
Tidak hanya itu, kuatnya jaringan sindikat peredaran dan perdagangan gelap narkotika serta prekusor narkotika dalam melakukan aktivitasnya yang tidak mengenal batas tempat, wilayah dan usia.
“Hal ini merupakan hambatan dan tantangan bagi jajaran Polda Bali dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya,” katanya.
Baca Juga. Pemprov Bali Gelar Hari Jadi Bali dan Pramuka Bersama
Menurutnya pemahaman yang keliru tentang penyalahgunaan narkotika telah sering disosialisasikan kepada masyarakat melalui ceramah, penyebaran brosur dan interaktif di media elektronik.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang temuan narkoba merupakan suatu langkah yang sangat strategis. Dilingkungan Polri pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memenuhi persyaratan, dilakukan terprogram setiap tahunnya.
“Ini dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
YULIUS MARTONI