Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Tertangkap basah saat sedang melakukan aksi pencurian, dirumah Mujiono warga Desa Balung Tutul, Kecamatan Balung, Holik warga desa balung kulon, kecamatan Balung nyaris dihakimi massa.
Kapolsek Balung, Niluh Sri Artini saat dikonfirmasi membenarkan kejadian yang terjadi pada minggu dini hari tersebut. Modusnya dengan memanfaatkan korban yang tertidur lelap, tersangka menyelinap masuk ke rumah korban dengah mencongkel jendela menggunakan pisau sangkur.
“Agar tak dikenali tersangka juga menutupi wajahnya menggunakan kerudung,” katanya.
Namun, saat tengah beraksi mengambil dompet didalam kamar, istri pemilik rumah terbangun dan langsung berteriak meminta tolong hingga membuat suaminya terbangun.
Sempat kebingungan mencari jalan keluar setelah kepergok, tersangka akhirnya terlibat perkelahian dengan pemilik rumah hingga akirnya banyak warga lain yang berdatangan dan membantu menangkap tersangka.
Niluh menerangkan, tak ingin terjadi aksi main hakim sendiri, anggota Polsek Balung langsung meluncur ke TKP sesaat setelah mendapat laporan untuk mengamankan tersangka.
Hingga kini tersangka beserta barang bukti berupa sebuah dompet milik korban, sebuah kerudung berwarna hitam, dan sebuah pisau jenis sangkur diamankan di Polsek Balung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Junto pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
SUPIANIK