Radiobintangtenggara.com, GAMBIRAN – Jajaran Reskrim Polsek Gambiran melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan di Dusun Trembelang RT. 01 RW. 04 Desa Cluring, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, telah. Minggu (24/9/2017
Kanit Reskrim Polsek Gambiran IPDA IGB Wiranata, mengatakan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 24 September 2017 sekira pukul 10:15 WIB, Suparti (43) warga Dusun Tamansuruh RT. 02 RW. 01 Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi dalam perjalanan di Jalan Raya Genteng dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan anak korban yang bernama Nurul Islamiyah.
Baca Juga. Begini Kronologi Kecelakaan di Muncar yang Sebabkan Satu Korban Meninggal
Kala itu korban membawa tas yang disimpan di tengah diantara korban dan Nurul Islamiyah. Ditengah perjalanan secara tiba-tiba dari belakang ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor vario warna hitam memepet kendaraan korban lalu langsung mengambil tas korban, spontan korban sempat menengok ke arah pelaku dan mencoba mengejar namun kehilangan jejak.
Dari ciri-ciri pelaku yang sempat dikenali korban, maka teringat jika pelaku ada kemiripan dengan orang yang pernah membeli pulsa listrik di toko tempat anak korban bekerja. Akibat kejadian tersubut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 4. Juta.
Atas Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Korban di Polsek Gambiran, hingga tak butuh waktu lama. Pihak Kepolisian akhirnya dapat menangkap Pelaku yang bernama Erik Setiyawan, (27) warga Dusun Trembelang RT. 01 RW. 04 Desa Cluring Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga. ITdBI 2017, Kinan Cycling Team Punya Lawan Sepadan
Menurut Wiranata Dalam perkara itu penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Hp Samsung J1 Ace, uang tunai senilai Rp. 172.000, 1 buah helm, 1 unit SPM, 1 lembar celana pendek, 1 lembar baju, 2 lembar STNK, dan 1 buah dompet.
“Kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti,berkoordinasi dengan JPU, dalam perkara ini kita gunakan pasal 365 KUHP.” Tegas Kanit Reskrim Polsek Gambiran.
HERMAWAN