Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Setelah diserahkan oleh warga, Polres Jember langsung melakukan penahanan terhadap S-C, (44), warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember yang diduga telah tega mencabuli anak kandungnya F-S, yang mesih berumur 13 tahun hingga hamil.
Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, menerangkan, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan itu pertama kali melakukan pencabulan terhadap putrinya yang masih duduk di bangku kelas 2 MTS pada bulan Mei 2017.
Baca Juga. Polres Jember ungkap, Motif Pembunuhan Warga Songgon di Jember
Perbuatan bejat tersangka dilakukan siang hari ketika korban pulang sekolah dan sang ibu sedang bekerja. Setiap kali melakukan perbuatan bejatnya tersangka selalu mengancam akan melakukan kekerasan.
“Jika berani mengadu kepada ibunya atau kepada orang lain korban dibunuh,” katanya.
Menurut Edo, ketakutan korban itulah yang dimanfaatkan pelaku sehingga dengan leluasa melakukan perbuatan tidak senonohnya hingga lebih dari 10 kali. Akibatnya F-S kini telah hamil 4 bulan.
Baca Juga. Bupati Jember Janji Cabut SK Mutasi Guru yang Diperoleh dengan Ilegal
Edo menambahkan, perilaku S-C terbongkar saat Ibu korban yang curiga dengan perubahan fisik putrinya. Akhirnya mengetahui perbuatan amoral suaminya hingga melaporkan perbuatannya keperangkat desa setempat.
“Warga yang emosi sempat turut menghakimi tersangka sebelum akhirnya diserahkan ke polisi,” ujarnya.
Baca Juga. Serang Petugas, Buronan Kasus Perampokan di Tembak Mati
Lebih jauh Edo menerangkan, pihaknya sudah melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka dan memastikan kondisi psikologinya sehat. Pihaknya memastikan tersangka akan diancaman hukuman.
Hal itu sesuai pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 milyar.
SUPIANIK