Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Setelah beberapa waktu lalu publik tanah air dihebohkan dengan berita seorang anak yang menuntut milyaran rupiah kepada orang tuanya.
Kini hal yang sama kembali terjadi di Situbondo, seorang wanita lanjut usia harus berurusan dengan polisi, hanya gara-gara persoalan sepele. Ironisnya, Setiani yang genap berusia 61 tahun, dilaporkan ke Mapolres Situbondo oleh menantunya sendiri.
Setiani berasal Desa Wringinanon, Kecamatan Panarukan, dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Pelapornya berinisial EH, suami anak kandung nenek Setiani berinisial SK.
Baca Juga. Cegah Proyek Siluman, Deputi Bidang Pencegahan KPK Kunjungi Situbondo
Kuasa Hukum Setiani, Ilham Damantika, mengatakan, Nenek Setiani menjalani pemeriksaan pertama di Mapolres Situbondo. “Dugaan kasus pencemaran nama baik itu bermula, saat nenek Setiani menanyakan BPKB mobil yang dipinjam menantunya,” katanya.
Namun, lanjut Ilham, karena sang menantu konon tidak mengakuinya, Setiani emosi dan melontarkan kata-kata bahwa menantunya maling.
Menurutnya, Setiani mengaku kecewa, karena hanya gara-gara melontarkan kata-kata kasar tersebut, dirinya harus dilaporkan ke polisi oleh menantunya.
Baca Juga. Cegahan Praktek Pungli di Sekolah, Polres Situbondo Gelar Sosialisasi
Ilham menambahkan, kliennya punya alasan kuat saat melontarkan kata-kata maling kepada menantunya. “Mengingat, si menantu meminjam BPKB mobil miliknya tanpa sepengetahuan dirinya,”
Lebih jauh Ilham menjelaskan, BPKB mobil tersebut konon dijadikan jaminan meminjam uang ke salah satu Bank. Ironisnya anak kandung Setiani disebut-sebut mendukung suaminya melaporkan orang tuanya ke Polisi.
ZAINI ZAIN