Radiobintangtenggara.com, Banyuwangi – Temuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK yang melanggar undang-undang di Banyuwangi semakin melonjak, kini di temukan di dusun Senepolor desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
Di beberapa tempat desa Barurejo banyak APK dan BK yang dipasang di Pohon menggunakan Paku, Hal Ini di ungkapkan oleh Pengawas Desa Barurejo Imam Sopingi saat di hubungi bintang tenggara.
Pihaknya juga sangat menyayangkan, karna disisi lain akan merusak Lingkungan dan Merusak Pepohonan.
“APK yang belum ditertibkan dipasang di baliho atau billboard yang butuh waktu pembersihannya,” Ujarnya.
Ia menegaskan, Prinsipnya penentuan APK dan BK yang melanggar, Pihaknya fokuskan pada lokasi pemasangan yang sebagian besar lokasinya di tempat pendidikan, ibadah, kantor pemerintahan, dan ruang privat yang tidak mendapat izin.
“Prinsipnya penentuan APK dan BK yang melanggar, kami fokuskan pada lokasi pemasangan yang sebagian besar lokasinya di tempat pendidikan, ibadah, kantor pemerintahan, dan ruang privat yang tidak mendapat izin,” papar Imam Sopingi
Menurutnya, Banyuwangi memiliki calon legislatif, perwakilan daerah, dan pendukung presiden serta wakil presiden yang sangat antusias menanti pesta demokrasi April 2019 mendatang. Kendati begitu, ia mengingatkan supaya antuasiasme diutarakan sebagaimana aturan yang telah disosialisasikan.
Untuk itu, Imam Sopingi Menghimbau untuk Para Timses Semua Caleg untuk tetap Patuhi Undang-Undang yang berlaku, Karna demi Kesejahteraan Lingkungan, serta Kesuksesan pemilu serentak yang akan dilaksanakan di Bulan April 2019 Mendatang.
MUHAJIR EFENDI