Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sejak Maret lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektornik (e-KTP). Ditargetkan paling lambat bulan September 2020, seluruh pemegang Suket sudah mendapatkan e-KTP.
Menurut Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Sipil Dispendukcapil Jember, Ani Setyaningsih, Rabu (12/8/2020), pihaknya berharap masyarakat yang saat ini masih memegang Suket, dapat segera menukarkannya dengan e-KTP. “Sebab kuota blangko KTP el masih cukup banyak,” katanya.
Untuk proses penukarannya menurut Ani, masyarakat tidak harus ke kantor Dispendukcapil Jember, tetapi bisa juga melalui kantor Kecamatan terdekat. Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, e-KTP akan langsung diberikan hari itu juga. Tetapi bagi yang masih bisa ditunda, e-KTP akan diantar langsung ke rumah masing-masing.
Ani berharap, masyarakat berani menolak jika ada oknum yang menawarkan jasa untuk pembuatan Suket pengganti e-KTP. Sebab, Dispendukcapil sudah tidak lagi mengeluarkan Suket. “Semua Suket yang masih beredar di masyarakat saat ini akan berakhir masa berlakunya di bulan September 2020,” ujarnya.
Supianik