Radiobintangtenggara.com, BALI – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta melalui Pemerintah Provinsi Bali kembali melakukan pengetatan mobilitas masyarakatnya di tengah pandemi Covid-19. Salah satu bentuk kebijakan yang dibuat adalah mewajibkan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat perjalanan selama Natal dan Tahun Baru.
Aturan wajib tes PCR dan rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali berlaku selama libur natal dan tahun baru 2021. Aturan tersebut berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Samsi menuturkan, aturan baru itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (14/12/2020).
Samsi menambahkan aturan baru itu telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020. Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
“Minimal dua hari sebelum keberangkatan sudah ada hasil negatif,” katanya saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara. Sabtu, (19/12).
Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan. Samsi mempersilahkan wisatawan berlibur, tapi wajib mematuhi aturan baru tersebut.
Sementara Samsi menyampaikan khusus untuk Supir Logistik yang akan perjalanan ke bali, Rapid Test Antigen disedikan oleh pemerintah provinsi Bali secara gratis di Pelabuhan Gilimanuk dengan menunjukan tiket penyebrangan selama penerapan kebijakan yang ditentukan.
Samsi menambahkan terkait pemeriksaan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Nantinya juga akan di-back up jajaran petugas dari provinsi, baik tim kesehatan, TNI/Polri, maupun Sat Pol PP,” ujarnya.
Muhammad Handoyo