Radiobintangtenggara.com, GILIMANUK – Pemerintah Provinsi Bali melalui surat edaran nomor 2021 tahun 2020 mewajibkan wisatawan dengan transportasi darat atau laut melakukan rapid test antigen sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 saat perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemprov Bali. AKP Gusti Sudarsana Kapolsek Gilimanuk membenarkan hal tersebut. Menurut Gusti, kewajiban penyertaan surat hasil rapid test antigen untuk masuk ke wilayah Bali diterapkan mulai hari ini, Sabtu(19/12/2020).
Gusti menyampaikan bagi masyarakat yang akan ke wilayah Bali melalui darat di wajibkan menyertakan rapid test Antigen terkecuali supir logistik diberikan secara gratis di wilayah Gilimanuk yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Ini bisa digunakan untuk awak logistik yang akan perjalanan ke Bali,” katanya saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara Banyuwangi. Sabtu, (20/12).
Sementara di hari pertama kebijakan rapid tes Antigen yang diberlakukan, AKP Gusti menyampaikan di pelabuhan Gilimanuk masih belum ada antrian kendaraan. Masyarakat diharapkan bisa lebih mematuhi aturan yang sudah di berlakukan.
Gusti menambahkan, aturan wajib tes PCR dan rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali berlaku selama libur natal dan tahun baru 2021. Aturan tersebut berlaku selama 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
“Kami minta masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Muhammad Handoyo