BINTANGTENGGARA.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menemukan sejumlah pelanggaran prosedural selama pelaksanaan uji petik.
Pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dimulai sejak 24 Juni 2024 tersebut rencananya akan berakhir pada 25 Juli 2024.
Khomisa Kurnia Indra, Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Banyuwangi saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara pada Selasa, (09/07/2024) membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
“Benar, kami menemukan sejumlah pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan uji petik. Pelanggaran ini mayoritas berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh petugas,” kata Indra.
Kecamatan yang ada temuan pelanggaran itu meliputi Kalipuro, Kalibaru, Muncar, Tegaldlimo, Glenmore, Songgon, Glagah, Cluring, Sempu, Genteng, Singojuruh, dan Licin.
Indra menyebutkan bahwa pihak Bawaslu Banyuwangi telah memberikan saran perbaikan yang nantinya akan menjadi perhatian Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Kami sudah memberikan saran perbaikan kepada pihak terkait, dan hal ini akan menjadi atensi Pantarlih untuk memastikan pelaksanaan coklit berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan,” tambahnya.
Tentu dengan adanya temuan ini, Bawaslu Banyuwangi berharap agar pelaksanaan coklit kedepannya dapat lebih sesuai dengan standar prosedur yang ada.
Sehingga data pemilih yang diperoleh lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. (RBT/Far)