Monitoring Bawaslu terhadap uji petik terhadap Coklit Data Pemilih yang telah dilakukan oleh Pantarlih. (Foto. Instagram @bawaslukabupatenbanyuwangi)
Monitoring Bawaslu terhadap uji petik terhadap Coklit Data Pemilih yang telah dilakukan oleh Pantarlih. (Foto. Instagram @bawaslukabupatenbanyuwangi)

Bawaslu Banyuwangi Temukan Pelanggaran Prosedural dalam Uji Petik di 12 Kecamatan yang dilaksanakan Pantarlih

BINTANGTENGGARA.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menemukan sejumlah pelanggaran prosedural selama pelaksanaan uji petik.

Pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dimulai sejak 24 Juni 2024 tersebut rencananya akan berakhir pada 25 Juli 2024.

Khomisa Kurnia Indra, Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Banyuwangi saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara pada Selasa, (09/07/2024) membenarkan hal itu.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

“Benar, kami menemukan sejumlah pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan uji petik. Pelanggaran ini mayoritas berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh petugas,” kata Indra.

Kecamatan yang ada temuan pelanggaran itu meliputi Kalipuro, Kalibaru, Muncar, Tegaldlimo, Glenmore, Songgon, Glagah, Cluring, Sempu, Genteng, Singojuruh, dan Licin.

Indra menyebutkan bahwa pihak Bawaslu Banyuwangi telah memberikan saran perbaikan yang nantinya akan menjadi perhatian Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Kami sudah memberikan saran perbaikan kepada pihak terkait, dan hal ini akan menjadi atensi Pantarlih untuk memastikan pelaksanaan coklit berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan,” tambahnya.

Tentu dengan adanya temuan ini, Bawaslu Banyuwangi berharap agar pelaksanaan coklit kedepannya dapat lebih sesuai dengan standar prosedur yang ada.

Sehingga data pemilih yang diperoleh lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. (RBT/Far)

About Bintang Tenggara

Check Also

Keluhan Baliho yang Robo di Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono yang tidak kunjung diperbaiki pemiliknya. (Foto. Joko Anwar)

Warga Desa Sukonatar Keluhkan Adanya Papan Reklame Roboh Imbas Angin Kencang yang Tak Kunjung Diperbaiki Pemiliknya

Warga Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, mengeluhkan kondisi papan reklame yang roboh dan belum juga diperbaiki oleh pemiliknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *