BINTANGTENGGARA.NET, Tangerang – Kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kilogram yang mulai diterapkan pada 1 Februari 2025, membuat sejumlah warga di Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, kelimpungan.
Mereka mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan gas elpiji bersubsidi yang biasa disebut gas melon, dan ketika tersedia, antreannya pun sangat panjang.
Dilansir dari akun X @Mdy_Asmara1701, pada Senin, 3 Februari 2025, terlihat antrean panjang warga yang mengular di Pangkalan Resmi LPG di Kecamatan Pasar Kemis.
Kondisi tersebut menambah beban warga yang sebelumnya terbiasa membeli gas LPG 3 kg melalui pengecer yang lebih dekat dan mudah diakses.
“Sejak ada kebijakan ini, gas susah didapat, dan kalau ada pun harus antri lama. Sangat merepotkan,” keluh salah seorang warga yang ditemui di lokasi.
Peraturan baru ini mengharuskan pengecer gas LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi agar tetap dapat menjual gas subsidi tersebut.
Keputusan ini, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, bertujuan untuk menata kembali distribusi elpiji sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pengecer yang beralih menjadi pangkalan juga akan diberikan nomor induk usaha untuk memastikan kelancaran pendistribusian gas tersebut.
“Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dalam distribusi dan agar harga jual elpiji 3 kg bisa tetap terkendali,” ungkap Yuliot Tanjung, sebagaimana dikutip dari Antaranews pada Senin, 3 Februari 2025.
Namun, kebijakan itu memunculkan dampak langsung bagi warga yang terbiasa membeli gas melalui pengecer, yang kini harus menghadapi proses yang lebih rumit dan antrian yang panjang di pangkalan resmi.
Hal tersebut juga berpotensi menambah kesulitan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan resmi gas LPG.
Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak menyulitkan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki akses terbatas ke pangkalan resmi. (RBT/Far)