Rekontruksi Pasal Kontroversial Penaikan Pajak PBB-P2 di Banyuwangi
Rekontruksi Pasal Kontroversial Penaikan Pajak PBB-P2 di Banyuwangi

Rekontruksi Pasal Kontroversial Penaikan Pajak PBB-P2 di Banyuwangi

BANYUWANGI, RBT – Masyarakat Kabupaten Banyuwangi selangkah lagi nyaris merasakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal tersebut, bakal dirasakan jika pasal 9 yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) perubahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak direvisi.

Diketahui ketentuan, pasal 9 ayat 1 yang mengatur besaran tarif PBB-P2 dalam Perda perubahan tentang PDRD diubah. Perubahan itu hasil rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, dan dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Plh Sekda Guntur Priambodo, serta jajaran kepala OPD, pada 6 Agustus 2025, lalu.

Perubahan pasal 9 yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,3 persen, yang artinya tidak ada lagi pembagian tarif pengkalian sesuai tingkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan ini langsung menuai kritik dari berbagai kalangan, terlebih dengan munculnya silang pendapat antara regulasi dan pernyataan sejumlah pejabat publik yang menyatakan tidak ada kenaikan membuat masyarakat bingung.

Tidak hanya para pemerhati kebijakan, tokoh masyarakat, Akademisi, hingga kalangan mahasiswa bergerak memprotes Perda perubahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD. Mereka menilai, perubahan pasal 9 dinyakini bakal menggerek beban pajak warga ber-NJOP rendah.

Pengamat Politik, Komunikasi, dan Hukum Banyuwangi, Achmad Syauqi, menilai perubahan tarif PBB-P2 sebagai bentuk ketidakadilan fiskal yang dilegalkan. Penetapan tarif flat 0,3 persen menghapus prinsip progresivitas yang selama ini menjadi instrumen pemerataan beban pajak.

“Masyarakat dengan NJOP kecil akan terdampak langsung. Yang kaya tetap bayar sama, yang miskin justru bayar lebih. Ini ironi fiskal yang harus dikritisi,” kata Syauqi.

Sinetron polemik penaikan PBB-P2 Banyuwangi sempat memasuki episode panas, pasal kontroversial penetapan tarif pajak yang dinilai memberatkan masyarakat, diketahui lebih dulu oleh masyarakat.

“Masyarakat masih diberi keberuntungan, andai saja klausul pasal 9 ini lolos dan disahkan kedepannya PBB-P2 akan naik 200 persen. Inilah yang menjadi ketakutan kami,” jelas Syauqi.

Sejak awal, lanjut Syauqi, pihaknya sudah sangat jelas dan menuntut untuk pencabutan Perda perubahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD. Karena disitu, terdapat pasal yang bisa mengerek tarif PBB-P2 masyarakat Banyuwangi.

“Kami bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan berterima kasih kepada masyarakat Banyuwangi yang telah mendukung gerakan kami,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui bersama Perda perubahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD telah digedok bersama pada 6 Agustus, mencuatnya polemik penolakan akhirnya pada 20 Agustus 2025, Pemda dan DPRD melunak serta mau merevisi peraturan yang telah digedok bersama. (Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

Ratusan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Skrining Kesehatan Cegah Penyakit TBC

Ratusan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Skrining Kesehatan Cegah Penyakit TBC

BANYUWANGI, RBT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi memulai program skrining tuberkulosis (TBC) bagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *