BINTANGTENGGARA – Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil mengamankan buronan kelas kakap kasus tindak pidana narkotika berinisial AFT di wilayah Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat. Penangkapan ini merupakan puncak operasi lintas negara yang melibatkan kerja sama intensif antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).
AFT, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, diketahui telah melarikan diri ke Negeri Jiran setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Ia sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya dapat dilacak dan diringkus di Pulau Pinang.
Kepala Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama internasional yang berjalan efektif antara aparat penegak hukum kedua negara.
“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujar Untung dalam keterangan pers.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen memburu para pelaku kejahatan lintas negara, khususnya yang melarikan diri ke luar negeri, melalui optimalisasi jalur kerja sama internasional.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkotika yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E. Dalam struktur sindikat tersebut, AFT yang memiliki julukan “The Doctor” diduga berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke wilayah Indonesia.
Dari hasil pendalaman, AFT diketahui tidak hanya memasok narkotika jenis sabu, tetapi juga cartridge vape ilegal yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek. Modus operandi yang digunakan tergolong masif, mulai dari jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo. Salah satu metode penyembunyian yang terungkap adalah menyelipkan sabu di dalam boneka yang dikemas rapi dalam kotak kado.
Saat ini, proses pemulangan tersangka ke Indonesia tengah dipersiapkan. Rencananya, AFT akan diterbangkan dari Penang pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat.
“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tutup Untung.
AFT kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran narkotika golongan I beratnya di atas 5 gram, Pasal 112 ayat (2) tentang kepemilikan narkotika golongan I, serta Pasal 132 ayat (1) tentang keterlibatan dalam permufakatan jahat sindikat narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang mengintap adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (Asr)