BINTANGTENGGARA – Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat pedesaan kembali membuahkan hasil. Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis sapi serta tindak pidana penadahan di wilayah Kecamatan Glenmore.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, yang kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin pada akhir Januari lalu. Tim Unit IV Satreskrim yang dipimpin langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima wartawan, petugas mengamankan tersangka pertama berinisial AA (44), warga Silo, Jember, yang berperan sebagai penadah. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sapi hasil curian tersebut diperoleh dari tersangka S (43), warga Glenmore, yang bertindak sebagai eksekutor pencurian.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. “Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam rilis resmi.
Kapolresta juga memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus yang dinilainya sangat merugikan peternak lokal. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di area kandang ternak. Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pencuri maupun penadah. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak. Sementara tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan. Polresta Banyuwangi kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Banyuwangi. (Asr)