Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Polres Jember berhasil menggagalkan pengiriman rokok tanpa cukai. Jumlah rokok ilegal yang diamankan ini sebanyak 25.000 pack. Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan saat kejadian Polsek Jenggawah medapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pengiriman rokok ilegal di wilayah Jenggawah.
Sekitar jam 22.30 WIB anggota Polsek Jenggawah melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal tersebut.
“Setelah dilakuakn penggeledahan ditemukan 126 box atau 25.000 pak rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai,” katanya.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang yang bertugas sebagai kurir. Dari pengakuan para kurir, rokok tersebut berasal dari seorang warga Madura berinisial T.
Rencananya rokok tanpa pita cukai itu, akan dipasarkan di wilayah kecamatan Pakusari dan Jenggawah. Kusworo menerangkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp.118 juta.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember Tu Bagus Firman, mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Karena peredaran rokok tanpa pita cukai ini sangat merugikan negara.
Ia menjelaskan, pelaku yang mengedarkan rokok tanpa cukai akan dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.
“Dengan ancaman hukuman maksima l 5 tahun penjara dan denda 10 kali lipat dari nilai kerugian negara,” ujarnya.
Firman menambahkan, bila dilihat dari kemasannya prosuksi rokok ini sudah menggunakan mesin, dan dimungkinkan adalah rokok produksi home industry atau pabrikan.
SUPIANIK