Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Jember, Lili Risamwaty (Foto:Supianik/RBT)

Disnakertrans Jember Buka Posko Pengaduan THR

Radiobintangtenggara.com, Jember – Untuk melayani pengaduan masyarakat tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember membuka Posko Satgas Peduli Lebaran.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Jember, Lili Risamwaty, mengatakan, sampai dengan Jumat (17/5/2019) sudah ada beberapa perusahan yang mengirimkan surat balasan tentang kesanggupann membayar THR maksimal H-7.

Meski demikian Disnakertrans tetap membuka Posko Satgas Peduli Lebaran, karena hal ini merupakan bagian dari antisipasi jika adanya perusahaan yang tidak membayar THR sesuai  ketentuan. Sehingga karyawan yang ingin membuat pengaduan bisa langsung datang ke posko.

Nantinya, posko pengaduan ini akan dibuka hingga menjelang lebaran dan dibuka setiap hari termasuk hari libur.

Lili menambahkan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR. Yakni berupa  sanksi tertulis, dan denda 5 persen dari upah yang diterima oleh pekerja, serta tetap wajib membayarkan THR pekerja. (*)

Supianik

About admin

Check Also

Masih 320 Visa Petugas Haji Belum Terbit, Kemenhaj: Kendalanya di Saudi

BINTANGTENGGARA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat 320 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *