Radiobintangtenggara.com -Setelah meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi) Dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI tahun 2020 lalu. PA Pengadilan Agama Banyuwangi terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat Banyuwangi, Salah satunya adalah Program Jemput bola, sidang keliling dan layanan terpadu tahun 2021.
Dimana Pengadilan Agama Banyuwangi juga menggandeng Dispendukcapil Banyuwangi untuk melakukan program jemput bola, yang nantinya bagi masyarakat yang akan melakukan sidang seperti perceraian akan langsung berubah status di E KTP ataupun KK.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Ahmad Bisri Mustakim. Kegiatan ini diperuntukkan bagi Masyarakat Banyuwangi yang membutuhkan informasi terkait pengambilan akta cerai, salinan putusan, penetapan atau bisa juga mengajukan gugatan.
“ Kegiatan yang dilaksanakan Jumat, 19 Maret 2021 di Balai Desa Sukonatar Srono. Mulai jam 08 pagi Berjalan dengan lancar, dari data 70 pemohon sidang putusan, 58 diantaranya permohonan gugatan cerai dan 12 putusan dispensasi nikah.” Ungkap Ahmad Bisri
“ ini adalah kedua kali sidang keliling di gelar oleh Pengadilan Agama yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada warga Banyuwangi.” jelasnya
Sementara itu Yuli Astuti warga Tamanagung Cluring yang juga mengikuti proses persidangan keliling dari Pengadilan Agama ini mengaku sangat terbantu, karena tidak harus datang untuk sidang ke Banyuwangi Kota, sekaligus langsung perubahan status di E-KTP dan KK.
Sebelumnya kegiatan sidang isbat keliling yang di gelar Pengadilan Agama Banyuwangi juga di gelar 5 maret 2021 yang bertempat di Desa Sukonatar Srono Banyuwangi.
Mohamad Handoyo