Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Paska keluarnya putusan pengadilan yang memenangkan PT KAI atas gugatan penggunaan lahan di kawasan Roxy mall Jalan Hayam Wuruk, Jember.
Pihak PT KAI daops IX Jember dalam waktu dekat akan segera menertibkan belasan lapak pedagang liar yang berada di kawasan itu. Hal itu disampaikan Vice President PT KAI Daops 9 Jember. Hendro Gunawan. Sabtu (22/07)
Menurut Hendro, berdasarkan data PT KAI ada sekitar 14 warung yang berdiri dipinggir rel kereta api dikawasan roxy mall. Sesuai aturan keberadaan warung-warung itu ilegal karna kawasan tersebut merupakan Rail of Way atau daerah yang tidak diperkenankan ada bangunan berdiri.
“Sehingga untuk menjamin keamanan perjalanan kereta api, dalam waktu dekatpenertibkan akan segera dilakukan,” katanya.
Baca Juga. Tangani Masalah Aset, PT KAI Gandeng Kejaksaan Negeri Jember
Hendro menambahkan, Meskipun sudah memliki keputusan hukum tetap, sesuai SOP PT Kai Daops IX, tetap akan berkirim surat terlebih dahulu kepada pemilik warung sebelum dilaksanakan penertiban.
Ikhwal itu dilakukan guna menghindari terjadinya konflik sengketa dari kedua belah pihak. Langkah tersebut juga merupakan bentuk persuasif dari PT KAI Daop IX Jember.
“Agar pemilik warung dapat membereskan segala perabotannya,” ujarnya.
SUPIANIK