Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Terkait penanganan kasus dugaan koruspi dana Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) PSSI Jember, Direktorat Jendral (Dirjen) Imigrasi menyatakan secara resmi telah mengeluarkan Surat Cekal bagi Mantan Ketua PSSI Jember. Jum’at (25/08).
“Diponegoro yang saat ini berstatus DPO. Surat pencegahan itu telah disebar dan diterima oleh seluruh kantor Imigrasi di Indonesia termasuk Kantor Imigrasi Jember,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jember, Rudiara Rahmat Khosasih.
Rudi menyatakan surat pencekalan atas nama Diponegoro diterbitkan mulai tanggal 19 Juni 2017 dan berakhir pada 19 Desember 2017
Baca Juga. Cegah Terjadinya Korupsi Dana Desa, Kejari Jember Luncurkan Aplikasi AKUD
Surat Cekal itu merupakaan tindak lanjut dari surat permohonan Kejaksaan Negeri Jember tertanggal 05 April 2017 kepada Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya dikeluarkan Surat Pencekalan Jaksa Agung tertanggal 19 Juni 2017.
Dengan adanya surat cekal itu, Rudiara menerangkan, langkah yang diambil Imigrasi adalah dengan terus berkordinasi.
“Baik dengan Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) dan juga Kejaksaan untuk melakukan pemantauaan,” ujarnya.
Baca Juga. Asyik Menjala Ikan, Dua Nelayan di Kencong Terseret Ombak
Sebelumnya, mantan Ketua PSSI Jember, Diponegoro ditetapkan dalam Daftar Pencariaan Orang (DPO) oleh pihak kejaksaan per 15 agustus 2017 atas kasus dugaan korupsi dana Hibah PSSI Jember tahun anggaran 2014/2015 senilai 2,7 Milyar.
Penetapan status DPO itu, lanjut Rudi, setelah putra mantan Bupati Jember itu dianggap tidak Koperatif karena telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Jember.
SUPIANIK