Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akan bentuk tim untuk mengendalikan maraknya pencurian janur di Kabupaten Banyuwangi.
Siti Mafrochatin Ni’mah Ketua Pansus Raperda Perlindungan Tanaman Kelapa mengatakan tim tersebut merupakan gabungan dari Kepala desa, kecamatan setempat, dan pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Ni’mah, nantinya para pengangkut janur harus mempunyai surat keterangan persetujuan dari pemilik kebun tanaman kelapa dan rekomendasi kepala desa setempat yang diawasi oleh tim tersebut.
“Hal ini dilakukan guna memberikan pengawasan terhadap peredaran janur,” katanya.
Ni’mah menambahkan, jika tidak dilengkapi oleh surat persetujuan pemilik kebun dan rekomendasi kepala desa, maka pengangkut janur akan dikenakan sanksi 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.
Sementar itu, Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi itu merupakan revisi Perda 5/1996. Dalam Perda lama tersebut sanksi denda sangat ringan, yakni hanya Rp 5.000 dan kurungan 3 bulan.
Ni’mah berharap dengan adanya aturan itu, pencurian janur dapat diminimalisir. “Sehingga produksi kelapa di Kabupaten Banyuwangi dapat meningkat,” ujarnaya.
HERMAWAN