Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bantuaan Sosial (Bansos) ternak tahun anggaran 2015, Kejaksaan Negeri Jember, memanggil 3 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Tiga orang saksi yang dipanggil dan hadir dalam penyidikan lanjutan pada Senin kemarin yakni Mantan Bupati Jember MZA Djalal, Mantan Sekertaris DPRD Jember Faruq serta Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkab Jember, Ita Puri Handayani.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Poncho Hartanto, mengatakan, pemeriksaan tiga pejabat dari kalangan eksekutif itu untuk mengetahui peran masing-masing dalam realisasi penyaluran dana Bansos Ternak 2015.
Baca Juga. Tentukan Besaran UMK Tahun 2018, Disnakertrans Jember Survei Kebutuhan Hidup Layak
Ponco enggan menyebut lebih jauh terkait peran masing-masing saksi, karna sampai saat ini pemeriksaan masih dilakukan dan hal tersebut masuk pada materi perkara.
“Mereka memiliki peran sesuai kewenangan dan pemangku kebijakaan dalam realisasi dana Bansos,” katanya.
Diberitakan, sebelumnya Kejari Jember telah menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi daba Bansos 2015. Dua orang merupakan ketua kelompok penerima bantuan serta seorang mantan anggota DPRD priode 2009-2014.
Baca Juga. Empat Rumah Tidak Layak Huni, di Kecamatan Pakusari Dibenahi
Seluruh total kerugiaan negara, pihak Kejari Jember masih melakukan penghitungan. Namun secara keseluruhan total anggaran Bansos 2015 yang telah digelontorkan melalui APBD Jember mencapai 23 Milyar rupiah.
“Berdasarkan hasil LHP BPK RI ditemukan ada sekitar 158 kelompok penerima bantuaan awal,” ujarnya.
SUPIANIK