Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mantan ketua Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (ASKAB) PSSI Jember Diponegoro, akhirnya hadir dalam persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Asih menjelaskan pada sidang keempat tersebut terdakwa Diponegoro hadir sekitar pukul 22.00 WIB. Putra mantan Bupati Jember MZA Djalal yang akrab disapa Popo itu menyampaikan jika dirinya dalam keadaan tidak sehat.
“Hal itu ditunjukan dengan surat keterangan dari sebuah klinik yang ada di Gresik,” katanya.
Baca Juga. Sebarkan Ujaran Kebencian, Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku
Menurut Asih, awalnya sidang pembacaan dakwaan hendak dilakukan tanpa dengan hadirnya Terdakwa (in absentia). Mengingat, yang bersangkutan telah tidak menghadiri panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut.
Diponegoro, lanjut Asih, didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
Baca Juga. Ikuti Indeks Harga Emas Dunia, Harga Perhiasan Emas di Jember Naik
Asih menambahkan Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi (pembelaan) terdakwa. Kejaksaan meminta hakim mengeluarkan penetapan untuk penahan terhadap Popo namun hakim menyatakan masih dipertimbangkan.
“Kami tidak dapat melakukan penahanan tanpa adanya peneteapan dari hakim,” ujarnya.
SUPIANIK