Radiobintangtenggara.com, Situbondo – Tim Buru Sergap Polres Situbondo membekuk buronan kasus pemerkosaan berinisial AB. Pria berusia 25 tahun itu sudah cukup lama masuk DPO atau Daftar Pencarian Orang.
AB ditangkap polisi karena terlibat kasus memperkosa anak di bawah umur berinisial NT. AB mendadak menghilang setelah kasusnya dilaporkan polisi. Sedangkan pelaku lainnya berinisial SG sudah ditangkap polisi lebih dulu dan divonis majelis hakim pengadilan negeri Situbondo.
Polisi membekuk AB saat memanen mangga di Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, pagi kemarin (10/7). Kepada polisi, AB mengaku baru tujuh hari pulang dari tempat persembunyiannya.
BACA JUGA : Mengenai SMK 2 Ibrahimy Sukorejo, Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Dipindah
Selama jadi buronan polisi, AB mengaku bersembunyi di rumah pamannya di pulau Sapudi, Sumenep Madura. AB mengaku pulang ke rumahnya karena mengira sudah aman dari kejaran polisi.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu ditetapkan jadi DPO sejak Juli 2015. Nanang mengaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi.
ZAINI ZAIN