Ilustrasi

Hindari LPJ Molor, Pemkab Bondowoso Terapkan Sistem Panjar

Radiobintangtenggara.com, Bondowoso – Pencairan dana desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tahun 2017 menggunakan mekanisme baru.  Hal itu berarti, pihak desa tidak bisa mencairkan semua anggaran dana desa yang ditransfer dari pusat.

Untuk itu pemerintah Kabupaten Bondowoso menerapkan sistem panjar dengan mencairkan uang persediaan sebesar 150 juta rupiah. Hal itu diungkapkan oleh Agung Trihandono, Asisten I Sekretariat Kabupaten Bondowoso, Jum’at (19/05).

Ia mengatakan, pemkab menilai, pencairan dana desa dengan sistem panjar dilakukan untuk menghindari keterlambatan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa.

“Agar terjadi efisiensi penggunaan anggaran untuk pembangunan yang menjadi  prioritas,” katanya.

Lebih lanjut Agung menambahkan, untuk saat ini, dana desa ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening desa sejumlah 60 persen dari jatah anggarannya. Ikhwal tersebut dilakukan karena belajar dari pengalaman tahun 2016 yang dicairkan semua, tanpa perencanaan yang matang.

Ia menerangkan pada dana desa tahun lalu, saat anggaran dicairkan 100 persen, kemudian pihak desa tidak punya perencanaan terkait program yang harus menjadi prioritas utama.

“Alhasil banyak desa yang LPJ-nya molor tidak terencana,” ujar Agung.

Muhammad Ansori  

About Rima Indah

Check Also

Polresta Banyuwangi Ungkap Praktik Oplos LPG di Pangkalan Resmi, Kerugian Capai Rp323 Juta

BINTANGTENGGARA – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *