Radiobintangtenggara.com, Bondowoso – Tercatat tak kurang 40 persen dari total Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Bondowoso menyalurkan zakat profesinya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Muhammad Nur Fauzan, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bondowoso, Jum’at, (19/05) mengatakan, potensi zakat dari PNS di Bondowoso selama setahun bisa mencapai 6,6 milyar rupiah.
Fauzan menambahkan, mayoritas penyalur zakat profesi saat ini dari kalangan PNS di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso. “Sedangkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya sekitar 40 persen,” katanya
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2011, penyisihan zakat profesi dihitung berdasarkan jumlah gaji bruto yang diterima PNS setiap bulan. Menurut Fauzan, jika seorang PNS menerima gaji tiga juta rupiah setiap bulan. Maka, selama satu tahun jumlah penghasilannya mencapai 36 juta rupiah.
Jika dikiaskan pada nisab emas, kata Fauzan, seorang muslim yang memiliki emas 85 gram selama setahun akan dikenakan zakat sebesar 2,5 persen dari nilai emas tersebut. Jumlah itu menurut Fauzan bila diuangkan akan berkisar sekitar 24 juta rupiah.
“Hal ini berarti pendapatan PNS sudah melebihi dari nisabnya,” ujarnya.
Namun, Baznas Bondowoso, tidak memaksa semua PNS di Bondowoso untuk mengeluarkan zakat profesinya. Hal itu disebabkan, sebagian besar PNS sudah berinfaq dan bersodakoh di lingkungan tempat timggalnya.
Muhammad Ansori