Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Tidak kurang dalam kurun waktu dari satu minggu jajaran Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) dengan 7 orang tersangka yang salah satu diantaranya adalah wanita.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Kamis, (27/07) menerangkan, ketujuh tersangka itu merupakan anggota jaringan pengedar Narkoba dari kelompok yang berbeda-beda.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni, narkotika jenis shabu-shabu seberat 11,63 gram senilai Rp 30 juta. Tembakau gorilaz seberat 2,3 gram dan 31.570 butir obat keras berbahaya jenis Tryhexiphenydhil.
“Total barang bukti tersebut jika diuangkan mencapai lebih dari Rp 50 juta,” katanya.
Baca Juga. Dua Pemuda Desa Sukomaju Srono Ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi
Menurut Kapolres sejumlah kalangan menjadi target penjualan para pengedar narkoba ini dan masing-masing memiliki jaringan pembeli sendiri.
Namun yang paling banyak pembeli berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Sedangkan untuk asal barang bukti, diakui para tersangka didapat dari luar kota.
Berdasarkan pengakuan pelaku, untuk shabu-shabu didapat dari Pulau Madura, Tembakau Gorilaz dari Surabaya sedangkan Tryhexiphenydhil didapat dari Malang.
“Kedepan kamia akan memperketat pengamanan didaerah perbatasan, terminal, stasiun dan juga bandara,” ujarnya.
SUPIANIK