Radiobintantenggra.com, BALI – Pemerintah Provinsi Bali mengambil sikap atas kekisruhan yang terjadi terkait turunnya Surat Menteri Dalam Negeri perihal Penyelesaian Permasalahan Sekda Gus Gaga yang disikapi Bupati Gianyar Agung Bharata dengan menerbitkan SK Bupati Gianyar.
SK tersebut memuat tentang Pemberhentian Jabatan Ida Bagus Gaga Adi Saputra sebagai Sekda Gianyar dengan menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Bali Cok Pemayun di Ruang Rapat Sekda, Kabupaten Gianyar.
Cok Pemayun menyampaikan menyikapi permasalahan Sekda Gus Gaga, Pemprov Bali telah mengambil beberapa langkah strategis diantaranya dengan bersurat kepada Bupati Gianyar yang ditanda tangani oleh Gubernur Bali.
“Hal ini yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.
Surat tersebut secara tersirat meminta Bupati Agung Bharata supaya mengukuhkan kembali Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar, sesuai dengan aturan perundang-undangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbaru, namun surat tersebut tidak mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Demikian pula terkait turunnya surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Bali, sementara Bupati Gianyar hanya menerima tembusan, namun Bupati Gianyar sudah mengambil sikap dengan mengeluarkan SK terkait surat Mendagri tersebut.
Menurut pamayun, dalam melaksanakan Pemerintahan harus ada etika. Gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat di daerah. Jadi saya minta semua pihak hormati prosedur.
“Harusnya dia mengikuti Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ada,” ujarnya.
YULIUS MARTONI