Radiobintangtenggara.com, BONDOWOSO – Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kretek Kecamatan Tamankrocok Bondowoso berakhir dengan kemenangan atas calon bernama Sugianto.
Sugianto memperoleh suara terbanyak 66 suara. Sementara dua calon lain yakni Kusno dengan 34 suara serta Dulhasan dengan dua suara. Ada pun jumlah total pemilih yakni 103, satu suara di antaranya dinyatakan tidak sah karena mencoblos dua calon. Selasa, (30/08).
Ketua Panitia Pilkades Pawdesa Kretek Kecamatan Tamankrocok, Sudahnan, mengatakan, pemilih dalam Pilkades PAW itu terdiri atas unsur keterwakilan yang pemilihannya sesuai dengan peraturan bupati.
“Perangkat desa, BPD, RT, RW, Guru Ngaji, Tokoh Masyarakat kemudian Lembaga Pemasyarakatan Desa,” katanya.
Sementara itu terkait tiga calon tersebut, Sudahnan menjelaskan bahwa dari tiga calon itu, dua di antaranya dari Desa Kretek, yakni Kusno dan Dulhasan. Sementara, Sugianto dari Desa Tegalempel.
Sudahan menambahkan, Sugianto yang terpilih sebagai kades sebelumnya merupakan pejabat sementara yang mengundurkan diri dari PJ, untuk mencalonkan diri.
Sudahnan menambahkan bahwa berdasarkan peraturan yang baru, calon kades diperbolehkan berasal dari luar desa. “Hal ini menjadi peluang bagi siapapun untuk bersaing di desa,” ujarya.
MUHAMMAD ANSORI