Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Kembali jajaran Unit Opsnal Narkoba Polres Banyuwangi berhasil menangkap orang pemuda yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta izin edar jenis trihexyphenidyl. Kamis, (21/09) sekitar pukul 22.00 WIB.
KBO Satreskoba IPTU Suryono Bhakti, mengatakan, Tersangka tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl yang terjadi di Jalan Riau Gang. Mutiara Nomor 28, Rt. 04, RW. 03, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.
“Kami berhasil mengamankan Mifta Ilmi alias Tata bin Moch. Sumito (20) yang beralamat Jalan Rinjani Nomor 75, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi,” katanya.
Baca Juga. Simpan Sabu, Pria Asal Panarukan di Ciduk Polisi
Sementara itu, ditempat yang sama di Jalan Riau Gang Mutiara selain mengamankan Mifta anggota Unit Opsnal Satreskoba Polres Banyuwangi juga mengamankan seorang pemuda bernama Rahmad Hidayat Bin Misnari, (31) warga Jalan Riau Gang Mutiara Nomor. 28, RT. 04, RW. 03, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.
Pihaknya mengaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir obat Trihexyphenidil dan 1 (satu) lembar potongan kertas grenjeng rokok.
Sedangkan dari Rahmad Hidayat Bin Misnari telah diamankan sejumlah barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) butir obat Trihexyphenidil, 1 (satu) buah tas kresek warna ungu, 3 (tiga) lembar potongan grenjeng rokok.
“Kedua orang tersangka sampai saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Banyuwangi demi kepentingan penyidikan,” ujranya.
HERMAWAN