Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Terdapat 266 desa yang berada di Kabupaten Jember. Dari jumlah tersebut beberapa diantaranya dikenal sebagai kantong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi).
Kepala Desa Wonoasri kecamatan Tempurejo, Sugeng Riyadi, saat acara konsultasi publik draft Raperda perlindungan TKI, mengatakan, ada sekitar 700 orang atau 25 persen warga Desa Wonoasri bekerja sebagai buruh migran.
Sehingga Sejak tahun 2016 lalu desanya membuat Perdes Desbumi yang mengadopsi beberapa peraturan di atasnya. Saat ini Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) TKI juga sudah ada di desanya.
Baca Juga. PT KAI Daops IX Tambah Operasikan Kereta Api Mutiara Timur
Menurut Sugeng, PPT menyediakan informasi apapun yang dibutuhkan oleh calon TKI karena mayoritas petugas PPT TKI adalah mantan buruh migran.
“Sehingga mereka paham betul persoalan terkait TKI,” katanya.
Sementara itu, Project Officer Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto, menerangkan, hingga sekarang sudah ada empat desa di jember yang sudah memiliki Perdes Desbumi.
Empat desa tersebut adalah Desa Wonoasri Kecamatan Tempurejo, Desa Sabrang Kecamatan Ambulu, Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan, dan Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo.
Baca Juga. Kusworo Wibowo : Korban Meninggal dalam Pengamanan Laga Persebaya di Jember Berita Hoax
Menurutnya, Perdes PPT Desbumi merupakan payung hukum, sehingga pemerintahan desa memiliki legitimasi untuk mengatur atau mengganggarkan kegiatan yang berkaitan dengan buruh migran.
“Dengan memiliki Perdes Desbumi, diharapkan desa mampu berperan lebih aktif dalam melayani dan melindungi warganya yang bekerja di luar negeri,” ujarnya.
SUPIANIK