Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG – Merujuk kepada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi nomor 60 tahun 2012 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah BebasĀ dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dilingkungan kementrian/lembaga dan pemerintah daerah,
Maka hari ini Selasa ( 17/10) sekira pukul 10.00 wib bertempat di ruang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang Jl Gatot Subroto 74 Sukodono Lumajang dilaksanakan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih.
Pada kegiatan pencanangan itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Arif Nuryanta menggandeng sejumlah Stake Holder instansi pemerintahan di wilayah Kabupaten Lumajang hadir diantaranya Wakil Bupati Lumajang, Kapolres, Kajari Kasdim 0821.
Baca Juga. Buron Tiga Tahun, Anggota Polres Lumajang Berhasil Bekuk Pelaku Curas
Arif Nuryanta menjelaskan Bahwa pencanangan Zona Integritas menuju wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih ini merupakan momentum yang tepat.
Guna menegaskan bahwa pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Lumajang berkomitmen untuk mewujudkan Pengadilan Negeri Lumajang yang berintegrasi dan bebas dari Korupsi terutama yang terkait dengan prioritas pembangunan reformasi birokrasi.
“Hal ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih profesional, akuntabel dan melayani,” katanya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan bersama Pakta Integritas yang disaksikan bersama oleh segenap hadirin undangan serta Pegawai Negeri PengadilanĀ Lumajang.
SUPIANIK