Radiobintangtenggara.com,BANYUWANGI – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuwangi, menangkap dua orang pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina/shabu.
AKP Muh. Indra Nadjib., S.I.K. menyampaikan kronologis penangkapan kedua orang pemilik dan pengedar shabu, berdasarkan dari informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai shabu di sekitaran Kelurahan Sobo Banyuwangi.
Maka segera anggota Opsnal menindaklanjutinya dengan mendalami dan akhirnya pada pukul 16.00 WIB, bisa dilakukan penangkapan terhadap tersangka SH pada saat dia berada di sebelah Barat SD Model masuk Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga. Pelanggan PLN Rayon Jajag Masih Dihantui Layang-Layang, Penyebab Padam?
Kemudian dilakukan pengembangan dalam waktu tidak terlalu lama bisa diamankan juga pelaku lainnya AF di rumah kosnya di belakang Hotel Plengkung Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro.
Menurut Indra Dari tersangka SH bin SY, Umur 25 tahun, warga Jalan Ikan Cumi-cumi No. 19, RT. 02, RW. 04, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
“Kamia amankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,06 gram serta satu buah Hp Advan warna putih,” katanya.
Indra menambahkan, Sedangkan barang barang berupa 1 (satu) buah alat hisap atau bong, satu buah timbangan digital, satu bendel plastik klip, satu buah Hp Samsung warna hitam, diamankan dari tersangka AF 34 tahun.
Baca Juga. Diduga Tersambar Kereta Api, Pria Asal Rogojampi ini Ditemukan Tewas di Pinggir Rel
Pelaku tercatat sebagai warga Lingkungan Tanjung RT. 03, RW. 03, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa terlapor sebagai tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik cabang Surabaya,” ujarnya.
HERMAWAN