Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Polres Jember berhasil mengamankan 15 unit motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar di jalan raya. Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi akan adanya aksi balap liar di seputaran jalan Gajag Mada, Kecamatan Kaliwates, Jember.
“Sejumlah anggota kepolisianpun diterjunkan ke lokasi,” katanya.
Menurut Kusworo para peserta aksi balap liar itu rupanya mengira petugas tidak akan melakukan patroli di hari-hari biasa. Padahal pihaknya selalu berkeliling untuk memastikan kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Jember.
Saat mengetahui ada petugas, sebagian peserta melarikan diri hingga yang berhasil diamankan sekitar 15 unit kendaraan. “Dari lokasi, Polisi mendapati sekitar 20 hingga 30 orang yang bersiap melakukan balap liar,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, aksi balap liar merupakan kegiatan yang mengganggu masyarakat. Sehingga para pelakunya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara.
SUPIANIK