BINTANGTENGGARA.NET, Rogojampi – Aksi pencurian handphone (HP) yang terjadi di ATM Bank Mandiri Dusun Sidomulyo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu, sempat viral di media sosial setelah terekam CCTV.
Pelaku yang diketahui berinisial NH (46), warga Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, akhirnya ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Tatang Purwohadi saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara pada Jumat, 7 Februari 2025 membenarkan hal itu.
Ia mengungkapkan bahwa NH yang sebelumnya ditahan di Polsek Rogojampi kini telah dipindahkan ke tahanan Mapolresta Banyuwangi.
Aksi pencurian tersebut bermula saat korban, WA (30), meninggalkan ponselnya di atas mesin ATM Bank Mandiri setelah melakukan transaksi penarikan uang.
“Tersangka mencuri ponsel yang tertinggal di ATM saat korban meninggalkan lokasi. Korban kembali setelah sekitar 10 menit dan mendapati ponselnya hilang,” kata Tatang.
Korban yang panik, kemudian mencoba menghubungi ponselnya, namun meskipun panggilan masuk, pelaku tidak merespons. Ponsel tersebut akhirnya ditemukan hilang.
“Pelaku ingin memiliki ponsel tersebut, dan setelah kami melakukan penyelidikan, kami menetapkan NH sebagai tersangka,” tambahnya.
Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban melakukan penarikan uang di ATM Bank Mandiri.
Setelah uang keluar, korban mengambil uang, kartu ATM, dan struk, namun lupa mengambil ponselnya yang diletakkan di atas mesin ATM.
Setelah menyadari kelupaan itu, korban kembali ke lokasi ATM, namun sayangnya ponselnya sudah tidak ada lagi.
“Korban kehilangan satu unit ponsel Samsung Galaxy A54 yang tertinggal di mesin ATM,” jelas Iptu Tatang.
Setelah melalui penyelidikan, pelaku yang diketahui berinisial NH akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. (RBT/Far)