Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru terkait perjalanan naik kereta api selama masa pandemi yang berlaku 9–25 Januari 2021. Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan baru ini berjalan beriringan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 dan berlaku 11–25 Januari 2021.
Raditya Mahardika, Plh Manager Humas Daop 9 Jember mengatakan dengan adanya aturan tersebut. Tiga perjalanan KA ada yang mengalami perubahan, tiga KA tidak diwajibkan menyertakan Rapid Test saat penumpang akan memanfaatkannya. Ketiganya yakni Kereta Api yang tergolong kawasan Aglomerasi dan Kereta Api lokal.
Menurut Radit, di wilayah Daop 9 Jember untuk KA Aglomerasi yakni KA Tawangalun jurusan Ketapang menuju Malang Kota lama (PP) dan juga KA Probowangi relasi Ketapang tujuan Surabaya Gubeng (PP). Untuk KA Lokal yakni KA Pandanwangi jurusan Jember mengarah ke Ketapang (PP).
“KA Jarak jauh yang tidak termasuk KA kawasan Aglomerasi masih tetap harus menyertakan Rapid Tes Antigen,” katanya saat mengudara di FM 95,6 Jum’at (15/01).’
Radit juga menghimbau untuk calon penumpang KA ini harus mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun. Pihak Daop 9 Jember juga sudah menyiapkan tempat cuci tangan serta thermogun untuk cek suhu tubuh calon penumpang KA.
Najunda Tara