Radiobintangtenggara, BANYUWANGI – Sebanyak 2.197 butir pil yang masuk kategori daftar G sukses diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi di wilayah Kecamatan Bangorejo. Tiga pengedar yang terkait dalam satu jaringan berhasil ditangkap petugas dalam tempo satu jam.
Penangkapan digelar di dua tempat berbeda. Sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu 14 Januari 2017. Personil Satnarkoba Polres Banyuwangi mengamankan Pebrianto alias Debleng (25), warga Dusun Kebondalem, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo dan Edi Witono (36), yang tinggal di Dusun Sukomukti, Desa Sukorejo, juga masuk Kecamatan Bangorejo. Keduanya ditangkap petugas di sebuah warung rujak yang ada di Desa Pedotan.
Dari Debleng, 57 butir pil Trihexyphenidil atau trek, HP Samsung dan uang tunai Rp 82 ribu disita selaku bukti. Sementara dari Edi Witono barang bukti yang diamankan jauh lebih banyak. Setidaknya ada 940 butir Dextro Metropan atau dekstro, 200 pil trek, HP Nokia tipe 109 serta uang tunai Rp 380 ribu. AKP Agung Setyabudi menjelaskan, Debleng merupakan pengedar pil daftar G jaringan Edi Witono.
Setelah dikembangkan, ternyata Edi Witono mendapat pasokan pil yang mestinya dibeli menggunakan resep dokter dalam jumlah besar itu dari Witono (38), warga Dusun Senepo Lor, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Lantaran lokasinya jauh dari lokasi penangkapan pertama, akhirnya dirancang agar pelaku ketiga mau menemui Edi Witono dengan alasan untuk melakukan transaksi.
Barang yang diedarkan Witono diakui dipasok oleh PT. Keberadaan lelaki ini sedang diselidiki oleh anggotanya. Transaksi obat yang kerap disalahgunakan penggunaannya itu berlangsung di tepi jalan Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo. Sementara tiga pelaku yang tertangkap langsung ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan. (her/riz)