Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Partai Politik perserta pemilu 2019 mendatang dipastikan akan mendapatkan tambahan satu Partai lagi yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PKPI dipastikan akan ikut bertarung dalam perhelatan Pemilu 2019 berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PKPI atas keputusan KPU RI yang sebelumnya tidak meloloskan partai tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Hanafi mengatakan, pustusan PTUN menyatakan menerima gugatan dari PKPI. sehingga PTUN memerintahkan KPU RI untuk membatalkan surat keputusan KPU RI Nomor 58 tahun 2018 tentang penerapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Dalam putusan PTUN, Majelis Hakim PTUN menilai KPU salah karena berpegang pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai dasar untuk melakukan verifikasi. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dalam putusan MK Nomor 53 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, bahwa Sipol tidak menjadi patokan baru dalam proses verifikasi parpol.
BACA JUGA : Polres Jember Amankan Warga Lumajang Yang Edarkan Upal Di Jember
Menurut Hanafi, selain itu Majelis Hakim PTUN juga menilai bahwa KPU kurang cermat melakukan proses penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan PKPI di Jombang. Dimana hasilnya berbanding terbalik dengan berita acara hasil penelitian dan verifikasi faktual.
Hanafi menambahkan, terkait hasil putusan PTUN tersebut KPU RI belum melakukan langkah yang akan diambil. KPU RI masih akan melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah banding atau menerima putusan dan secara langsung menetapkan nomor urut PKPI.
SUPIANIK