Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin

Sosialisasi Bank Wakaf Mikro Untuk Pemberdayaan UMKM

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Dalam membuat sebuah usaha, pastilah tidak lepas dari kebutuhan modal. Saat ini sudah banyak sekali bank-bank yang meminjamkan permodalan kepada masyarakat agar bisa membuat sebuah usaha.

Namun, dalam meminjam sebuah modal dan melakukan investasi masyarakat harus terus waspada. Karena saat ini investasi dengan imbal balik bagi hasil yang tidak wajar kerap terjadi.

Untuk mencegah timbulnya kasus penipuan investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat.

Kepala OJK Jember, Azilsyah Noerdin mengatakan, salah satu bentuk sosialisasi yang kini dilakukan OJK antara lain pengenalan Bank Wakaf Mikro yang baru diluncurkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di Surabaya.

BACA JUGA : Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Di Jember Dilarang Beroperasi

Lembaga keuangan mikro (LKM) Syariah, Bank Wakaf Mikro ini diharapkan bisa menjadi sarana pemberdayaan masyarakat.

Bank Wakaf Mikro nantinya akan berbadan hukum koperasi jasa dengan ijin usaha lembaga keuangan mikro syariah. Karakteristik model bisnis bank wakaf mikro akan menyediakan pembiayaan dan pendampingan, non deposit taking serta imbal hasil sekitar 3 persen perbulan.

Jadi lembaga keuangan mikro syariah ini, dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu masyarakat yang akan membuat sebuah usaha. Maka dari itu diperuntukan untuk Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Antusias penumpang PT KAI yang memanfaatkan promo di momen mudik lebaran hari raya Idul Fitri 2025. (Foto. Istimewa)

Hadirkan Promo Silaturahmi Lebaran, KAI Daop 9 Jember Beri Diskon Tiket

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih akan melakukan perjalanan mudik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menghadirkan promo spesial bertema Silaturahmi Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *