Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Keluhan pasien peserta BPJS Kesehatan bernama Agus Efendy tentang prosedur layanan Rumah Sakit Jember Klinik yang menolak melayani pasien dengan BPJS namun menerima pasien umum yang membayar, langsung mendapat tanggapan dari BPJS kesehatan. Kamis (27/07)
BPJS Kesehatan Jember turun langsung guna melakukan evaluasi dan koordinasi ke Rumah Sakit swasta di Jember itu. Kepala BPJS Kesehatan Jember, Tanya Rahayu, Kepada Sejumlah media menjelaskan, kurang dari 24 jam setelah mendapat informasi, pihaknya langsung mendatangi Rumah Sakit Jember Klinik untuk melakukan evaluasi dan koordinasi.
“Hasilnya pihak rumah sakit menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan dan memperbaiki pelayanannya,” katanya.
Baca Juga. Peringati HUT Ke-49 , BPJS Kesehatan Banyuwangi Gelar Bulan Deteksi Dini Kanker Serviks
Pasalnya, lanjut Tanya, sesuai regulasi yang ada rumah sakit memang tidak diperkenankan memberikan kuota atau pembatasan layanan bagi pasien.
Jika semua syaratnya terpenuhi, seperti mampu menujukan kepemilikan kartu kepersertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif dan membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan lanjutan wajib melayani pasien hingga sembuh.
“Olehkarena itu pihak BPJS terus menambah fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan lanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal itu bertujuan agar seluruh masyarakat yang memiliki kartu jaminan kesehatan nasional dapat terlayani dengan baik dan kesehatannya terjamin hingga sembuh.
Terkait evaluasi yang telah diberikan kepada Rumah sakit Jember Klinik, Tanya menerangkan, jika ditemukan terjadi pengulangan dikemudian hari BPJS akan memberikan teguran.
Bahkan jika terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan terjadi pemutusan huungan kerjasama. Karna pemutusan hubungan bisa terjadi jika salah satu atau kedua belah pihak telah menyalahi kesepatan atau melanggar aturan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga. Tiga Hari Menghilang, Warga Bondowoso Ditemukan Mengambang Disungai Desa Patemon Jember
Sebelumnya, pasien bernama Agus Efendy pada selasa 25 Juli 2017 mendatangi poli THT di rumah sakit Jember Klinik.
Saat mendaftar menggunakan kartu BPJS Kesehatan disampaikan oleh petugas jika tidak bisa dilayani karena kuota untuk pasien BPJS sudah penuh.
Namun jika mambayar sendiri masih bisa dilayani, karena sudah tiga kali berturut-turut ditolak dengan alasan yang sama maka dengan terpaksa ia menyatakan mendaftar sebagai pasien mandiri dan mambayar dengan tunai.
Sebagai pasien, Agus mengaku haknya sebagai warga negara peserta jaminan kesehatan nasional telah dirampas pihak rumah sakit yang menolak melayani pasien dengan kartu BPJS Kesehatan.
“Saya merasa di dzolimi oleh tindakan petugas rumah sakit ini,” katanya.
SUPIANIK
Kalau poli tht memang dokternya yg ga mau pakai bpjs .. dokter maria apa ya kalau ga salah .. yg mw pakai bpjs cmn dokter joko aja buka cmn hati rabu jam 9 pagi , saya sdh pengalaman di buat bgtu ? padahal bpjs kls 1 .