Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG – Terbitnya Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang 5 hari aktif di sekolah rupanya tidak dapat diterima oleh sebagian kalangan masyarakat di Kabupaten Lumajang.
Salah satunya Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (AMPPI) yang menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kabupaten Lumajang. Senin (7/8).
Nawawi (45) selaku penanggung jawab aksi damai itu mengatakan terbitnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang 5 hari sekolah merupakan masalah besar di negeri ini.
“Niatan awal untuk pendidikan karakter justru jauh dan tidak ada hubungannya dengan esensi sekolah 5 hari,” katanya.
Baca Juga. Akses Internet Tak Memadai, Menjadi Ironi Di Wisata Ijen Ini
Ia menambahkan AMPPI mempunyai tuntutan yang harus segera dipenuhi, yaitu penolakan 5 hari sekolah yang diterapkan di Lumajang serta tuntutan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Muhadjir Effendy selaku Mendikbud
Penolakan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 juga didukung oleh Ketua komisi D, Sugianto yang mewakili anggota DPRD Kabupaten Lumajang.
Ia mengatakan, Komisi D Kabupaten Lumajang sependapat dan seperjuangan untuk menolak Permendikbud Nomer 23 tahun 2017 dengan harapan agar kondusifitas terjaga dan apa yang diinginkan dapat terlaksana dengan baik.
“Sehingga keputusan yang ditetapkan tidak menciderai keadilan,” katanya.
Menurut Sugianto, dengan beredarnya surat Bupati Lumajang ke Dinas Pendidikan yang ditujukan kepada Kepala Sekolah se Kabupaten Lumajang diharapkan para Kepala sekolah dapat menunda jalannya kegiatan sekolah 5 hari aktif tersebut, jika tetap diberlakukan , maka pihaknya akan melakukan penolakan.
SUPIANIK